Logo obat & Aturan Penggunaannya

Sebelum mengkonsumsi obat, ada baiknya Anda perhatikan logo yang terletak pada bungkus obat. Logo obat menentukan pengklasifikasian jenis obat dan perkiraan keamanan konsumsi obat yang bersangkutan. Terdapat beberapa logo yag biasa terdapat pada pembungkus obat, yaitu sebagai berikut :


1. Obat Bebas


logo Obat Bebas

Obat ini disebut juga obat Over-the-Counter (OTC) yang artinya tersedia di pasaran (apotik, warung, toko obat) tanpa perlu menggunakan resep dokter. Obat golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang aman, sehingga aman dikonsumsi tanpa memerlukan peresepan oleh dokter. Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya. Contoh obat ini adalah golongan vitamin atau multivitamin, pereda nyeri dan demam golongan paracetamol, oralit, obat sakit maag golongan antasida, dan lain-lain.

2. Obat Bebas Terbatas



Logo Obat Bebas Terbatas

Obat golongan ini juga tersedia bebas di pasaran (apotik, warung, toko obat) dan dapat dibeli tanpa perlu menggunakan resep dokter. Obat golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang cukup aman sehingga dapat digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali penderita sendiri tanpa resep dokter dengan catatan konsumsi harus mengikuti aturan pakai serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 harus terdapat tanda peringatan P. No.1 sampai P.No.6  berupa kotak hitam atau kotak putih bertepian hitam berisi tulisan berikut :
  • P. No. 1. Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
  • P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
  • P.No. 3. Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan
  • P.No. 4. Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan
  • P.No. 5. Awas! Obat keras. Hanya untuk luka bakar
  • P.No. 6. Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan
Obat harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontraindikasi. Contoh dari obat golongan ini adalah obat batuk, demam, common cold/flu.

3. Obat Keras


Logo Obat Keras
Obat golongan ini merupakan obat berbahaya jika penggunaannya salah dan dalam penggunaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu berdasarkan kondisi penderita, sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Contoh obat golongan ini adalah golongan antibiotik, obat hipertensi, obat asma, obat jantung, dan lain-lain termasuk obat-obat yang digunakan melalui jalur parenteral (tidak melalui mulut).

3. Golongan Narkotika dan Psikotropika



Logo Golongan Narkotika dan Psikotropika

Obat golongan ini berbahaya jika disalahgunakan dan penggunaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sehingga penggunaannya memerlukan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik.
Apapun jenis obat yang akan dikonsumsi, sebaiknya harus mengikuti aturan pakai yang terdapat pada bungkus atau brosur obat atau sesuai dengan petunjuk dokter.

4. Obat Wajib Apotek (OWA) 

Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan khususnya askes obat pemerintah mengeluarkan kebijakan OWA. OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persyaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.

Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokortison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), anti alergi sistemik (CTM), obat KB hormon.

Penandaan obat wajib apotek pada dasarnya adalah obat keras maka penandaanya sama dengan obat keras. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986, tanda khusus untuk obat keras daftar G adalah berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” yang menyentuh garis tepi. Tanda khusus harus diletakan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenal. Tanda khusus untuk obat keras adalah sebagai berikut:
Logo Obat Wajib Apotek

Sesuai PerMenKes No. 919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
  1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
  2. Penggunaan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
  3. Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang pravalensinya tinggi di Indonesia.
  5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

Komentar

Paling Banyak Dicari

Resep Pembuatan Salep

Setahun Bersama PT. Sinar Jernih Sarana (SJS)

Vitamin dan Imunodulator