Logo obat & Aturan Penggunaannya
Sebelum mengkonsumsi obat, ada
baiknya Anda perhatikan logo yang terletak pada bungkus obat. Logo obat
menentukan pengklasifikasian jenis obat dan perkiraan keamanan konsumsi obat
yang bersangkutan. Terdapat beberapa logo yag biasa terdapat pada pembungkus
obat, yaitu sebagai berikut :
logo Obat Bebas
Obat ini disebut juga obat
Over-the-Counter (OTC) yang artinya tersedia di pasaran (apotik, warung, toko
obat) tanpa perlu menggunakan resep dokter. Obat golongan ini memiliki range
dosis berbahaya yang aman, sehingga aman dikonsumsi tanpa memerlukan peresepan
oleh dokter. Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat
berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi,
nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya. Contoh obat ini adalah
golongan vitamin atau multivitamin, pereda nyeri dan demam golongan
paracetamol, oralit, obat sakit maag golongan antasida, dan lain-lain.
2. Obat Bebas Terbatas
Logo Obat Bebas Terbatas
Obat golongan ini juga tersedia
bebas di pasaran (apotik, warung, toko obat) dan dapat dibeli tanpa perlu
menggunakan resep dokter. Obat golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang
cukup aman sehingga dapat digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat
dikenali penderita sendiri tanpa resep dokter dengan catatan konsumsi harus
mengikuti aturan pakai serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 harus terdapat tanda
peringatan P. No.1 sampai P.No.6 berupa kotak hitam atau kotak putih
bertepian hitam berisi tulisan berikut :
- P. No. 1. Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
- P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
- P.No. 3. Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan
- P.No. 4. Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan
- P.No. 5. Awas! Obat keras. Hanya untuk luka bakar
- P.No. 6. Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan
Obat harus ditandai dengan etiket
atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan
berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor
registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara
pemakaian, peringatan serta kontraindikasi. Contoh dari obat golongan ini
adalah obat batuk, demam, common cold/flu.
3. Obat Keras
Obat golongan ini merupakan obat
berbahaya jika penggunaannya salah dan dalam penggunaannya memerlukan
pertimbangan-pertimbangan tertentu berdasarkan kondisi penderita, sehingga
penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Contoh obat golongan ini adalah
golongan antibiotik, obat hipertensi, obat asma, obat jantung, dan lain-lain termasuk
obat-obat yang digunakan melalui jalur parenteral (tidak melalui mulut).
3. Golongan Narkotika dan Psikotropika
Logo Golongan Narkotika dan Psikotropika
Obat golongan ini berbahaya jika
disalahgunakan dan penggunaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu,
sehingga penggunaannya memerlukan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat
menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik.
Apapun jenis obat yang akan
dikonsumsi, sebaiknya harus mengikuti aturan pakai yang terdapat pada bungkus
atau brosur obat atau sesuai dengan petunjuk dokter.
4. Obat Wajib Apotek (OWA)
Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan
pelayanan kesehatan khususnya askes obat pemerintah mengeluarkan
kebijakan OWA. OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh
Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh
memberikan obat keras, namun ada persyaratan yang harus dilakukan dalam
penyerahan OWA.
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat,
maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang diperlukan
bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat
antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokortison),
infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), anti alergi sistemik
(CTM), obat KB hormon.
Penandaan obat wajib apotek pada dasarnya adalah obat keras maka
penandaanya sama dengan obat keras. Berdasarkan Keputusan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986, tanda khusus
untuk obat keras daftar G adalah berupa lingkaran bulat berwarna merah
dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” yang menyentuh garis
tepi. Tanda khusus harus diletakan sedemikian rupa sehingga jelas
terlihat dan mudah dikenal. Tanda khusus untuk obat keras adalah sebagai
berikut:
Logo Obat Wajib Apotek
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
- Penggunaan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
- Penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang pravalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.




Komentar
Posting Komentar